Raksasa e-commerce Tiongkok JD.com Menangkan Gugatan Antimonopoli Terhadap Alibaba, Terima Ganti Rugi 1 Miliar Yuan

- Jumat, 29 Desember 2023 | 22:00 WIB
Raksasa e-commerce Tiongkok JD.com Menangkan Gugatan Antimonopoli Terhadap Alibaba, Terima Ganti Rugi 1 Miliar Yuan

Baca Juga: Produsen Suku Cadang Mobil Hyundai Mobis Dominasi Penghargaan di Bidang Teknologi Keselamatan

Penyelidikan selama berbulan-bulan yang dilakukan oleh pengawas antimonopoli Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar terhadap praktik Alibaba berakhir pada April 2021, ketika perusahaan tersebut didenda sebesar 18,2 miliar yuan dan diperintahkan untuk memperbaiki kesalahannya.

Pada saat itu, Pengawas Antimonopoli mengatakan Alibaba telah “menyalahgunakan posisi pasar dominannya di pasar layanan platform ritel online Tiongkok sejak tahun 2015” dengan memaksa pedagang online untuk secara eksklusif membuka toko dan mengambil bagian dalam promosi di platform belanja domestiknya.

Baca Juga: Kenali Manfaat Umbi Gadung Bagi Kesehatan dan Cara Mengolahnya Agar Aman Dikonsumsi

Awal pekan ini, JD.com dan platform Taobao milik Alibaba meluncurkan kebijakan “hanya pengembalian dana” sehingga konsumen dapat menyimpan barang yang telah mereka beli tetapi kemudian dikeluhkan – sesuai dengan opsi yang telah diterapkan Pinduoduo sejak tahun 2021.

JD.com pada hari Rabu mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan gaji karyawan garis depan hampir dua kali lipat, termasuk mereka yang bekerja di bidang pengadaan dan penjualan mulai 1 Januari. Staf di unit ritelnya akan menerima kenaikan rata-rata 20 persen atau lebih pada awal tahun depan.**

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler