SAWITKU-Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024 atau diperpanjang 1 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023 yang sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo.
Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI hingga 31 Desember 2023.
Baca Juga: Salman El Farisiy Direktur Garuda Indonesia Meninggal Dunia di Usia 42 Tahun
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan akhir tahun 2023, satgas berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun, setara 31,87% dari target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun.
Adapun aset yang berhasil disita di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara senilai Rp1,3 triliun, penyitaan senilai Rp17,4 triliun, penguasaan fisik aset senilai Rp9,6 triliun, penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp3,7 triliun serta PMN nontunai senilai Rp3,2 triliun.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”