NARASIBARU.COM-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10 persen, mulai berlaku pada awal Januari 2024.
Aturan kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Baca Juga: Gubernur Al Haris dan Pj Bupati Asraf Melayat ke Rumah Duka Korban Longsor di Kerinci
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut menyatakan bahwa batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Dalam pengaturan tersebut, pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek seperti tenaga kerja pertanian dan industri rokok.
Baca Juga: BPS Ungkap Inflasi Desember 2023 Capai 0,41 Persen, Tertinggi Sepanjang Tahun
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”