Nicke menjelaskan, dana kompensasi berasal dari perbedaan harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi kepada Pertamina atas kegiatan penyaluran dua BBM tertentu, yaitu jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5, Guncang Laut Banda, Maluku Tengah
Nilai dari kompensasi tersebut telah melalui proses peninjauan (review) yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”