SAWITKU-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung alkohol.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi perekonomian dan industri menjadi salah satu pendorong naiknya cukai alkohol.
Baca Juga: Pertamina Terima Dana Kompensasi BBM Subsidi Rp132,44 Triliun
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 perlu diganti," tulis keputusan tersebut Kamis 4 Januari 2024.
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”