Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, berikut rinciannya:
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat Tenggelam di Rawa Dalam Kebun Sawit
- Etil Alkohol
Cukai untuk jenis Etil Alkohol tanpa golongan tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 20.000.
Tarif ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.
- Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.500 per liter.
Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp33.000 per liter menjadi Rp42.500 per liter.
Sementara yang impor naik dari Rp44.000 per liter menjadi Rp53.000 per liter.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang