Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024, berikut rinciannya:
Baca Juga: Polisi Evakuasi Mayat Tenggelam di Rawa Dalam Kebun Sawit
- Etil Alkohol
Cukai untuk jenis Etil Alkohol tanpa golongan tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 20.000.
Tarif ini berlaku untuk produksi dalam negeri maupun impor.
- Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
Golongan A kadar sampai 5 persen yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.500 per liter.
Golongan B kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik dari Rp33.000 per liter menjadi Rp42.500 per liter.
Sementara yang impor naik dari Rp44.000 per liter menjadi Rp53.000 per liter.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sawitku.id
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025