Baca Juga: KAI dan Basarnas Selesaikan Evakuasi Pasca Tabrakan Kereta Api Bandung
Ia juga menegaskan, devisa yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak, namun hal tersebut tidak pernah ditagihkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, industri kripto dalam negeri sedang berjuang untuk bertahan hidup karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada.
“Ada kekhawatiran bahwa peraturan perpajakan yang bermaksud baik dapat memicu arus keluar modal (capital outflow) dari industri kripto Indonesia. Selain itu, tahun 2024 akan menjadi tahun yang banyak momen penting bagi industri kripto, seperti halving day bitcoin,” Oscar mengingatkan.
Baca Juga: PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group
Ia percaya bahwa signifikansi historis dari halving day Bitcoin kemungkinan akan mendorong pertumbuhan aset kripto global, termasuk di Indonesia.
Halving Bitcoin adalah peristiwa yang terjadi kira-kira setiap empat tahun sekali sebagai bagian dari protokol Bitcoin.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”