CEO Indodax Desak Pertimbangan Ulang Pajak Aset Kripto

- Sabtu, 06 Januari 2024 | 15:30 WIB
CEO Indodax Desak Pertimbangan Ulang Pajak Aset Kripto

Baca Juga: KAI dan Basarnas Selesaikan Evakuasi Pasca Tabrakan Kereta Api Bandung

Ia juga menegaskan, devisa yang beroperasi di Indonesia seharusnya dikenakan pajak, namun hal tersebut tidak pernah ditagihkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, industri kripto dalam negeri sedang berjuang untuk bertahan hidup karena kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang ada.

“Ada kekhawatiran bahwa peraturan perpajakan yang bermaksud baik dapat memicu arus keluar modal (capital outflow) dari industri kripto Indonesia. Selain itu, tahun 2024 akan menjadi tahun yang banyak momen penting bagi industri kripto, seperti halving day bitcoin,” Oscar mengingatkan.

Baca Juga: PP Energi Selesaikan Divestasi Saham Unit Energi Terbarukan Kepada Salim Group

Ia percaya bahwa signifikansi historis dari halving day Bitcoin kemungkinan akan mendorong pertumbuhan aset kripto global, termasuk di Indonesia.

Halving Bitcoin adalah peristiwa yang terjadi kira-kira setiap empat tahun sekali sebagai bagian dari protokol Bitcoin.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com


Halaman:

Komentar