NARASIBARU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador.
Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.
Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara