NARASIBARU.COM - Berikut ini ada beberapa syarat yang harus Anda ketahui ketika membayar pajak motor perusahaan.
Syarat bayar pajak motor ini harus diketahui oleh para karyawan yang berkewajiban mengurusnya.
Artikel kali ini akan membahas cara membayar pajak motor milik perusahaan.
Baca Juga: Ini Besaran Pajak Tahunan Kendaraan Mobil Toyota Avanza 2017 yang Wajib Kamu Ketahui
Berikut adalah syarat dan cara dalam membayar pajak motor tahunan atas nama perusahaan. Yuk, disimak!
Syarat Bayar Pajak Motor Atas Nama Perusahaan
Asli dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Asli dan fotokopi Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Harga Motor Baru Yamaha di Januari 2024 Sebagai Pilihan Terbaik dan Terawet Berikut Ini Tipenya
Surat kuasa bermaterai dan dengan kop surat perusahaan yang ditandatangani pemberi kuasa, dan stempel sah dari perusahaan.
Fotokopi dokumen bukti domisili motor perusahaan (Akta
Pendirian Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili).
Asli dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Asli dan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Utang Luar Negeri Naik 8,2 Persen, Tembus Rp7.040 Triliun pada April 2025
Luhut Akui 4 Pulau di Singkil Aceh Sudah Dilirik Investor Buat Bangun Resort
Sri Mulyani Ultimatum Pejabat Baru: Bereskan Coretax Biar Rakyat Gak Ngerasa Dibohongi Pajak!
INFO! Bandara Kertajati Peninggalan Jokowi Terus Merugi, Nombok Rp 60 Miliar Setiap Tahun