NARASIBARU.COM-Sejak tanggal 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yang meminta setiap pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada setiap transaksi. Bagaimana cara pembelian setelah kebijakan ini diberlakukan?
Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg bersubsidi dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Gubernur Jambi Apresiasi Masyarakat yang Ikut Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Data dari kartu identitas ini akan dicatat dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
"Setiap masyarakat boleh mendaftar dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," kata Heddy pada Sabtu (13/1).
Baca Juga: Perekaman e-KTP Pemilih Pemula Mendekati 60 Persen, Ini Alasan Perekaman Sulit Dilakukan
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang