Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Hanya Dengan Menunjukkan KTP

- Minggu, 14 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pembelian LPG 3 Kg Subsidi Hanya Dengan Menunjukkan KTP

NARASIBARU.COM-Sejak tanggal 1 Januari 2024, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yang meminta setiap pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada setiap transaksi. Bagaimana cara pembelian setelah kebijakan ini diberlakukan?

Ketua V DPP Hiswana Migas, Heddy S Hedian, menjelaskan bahwa masyarakat masih dapat membeli LPG 3 Kg bersubsidi dengan syarat membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Gubernur Jambi Apresiasi Masyarakat yang Ikut Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Data dari kartu identitas ini akan dicatat dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.

"Setiap masyarakat boleh mendaftar dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk didaftarkan dalam aplikasi," kata Heddy pada Sabtu (13/1).

Baca Juga: Perekaman e-KTP Pemilih Pemula Mendekati 60 Persen, Ini Alasan Perekaman Sulit Dilakukan


Halaman:

Komentar