Catat! Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari ini

- Selasa, 16 Januari 2024 | 09:30 WIB
Catat! Ini 14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari ini

Sebelum mendatangi gerai, pastikan dulu kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selain itu, jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Diantaranya seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC Terkait Gol Kontroversial Irak di Piala Asia 2023

Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, maka harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler