Sebelum mendatangi gerai, pastikan dulu kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
 
Selain itu, jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Diantaranya seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC Terkait Gol Kontroversial Irak di Piala Asia 2023
 
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, maka harus datang langsung ke kantor Samsat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang