Sebelum mendatangi gerai, pastikan dulu kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Selain itu, jangan lupa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Diantaranya seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Resmi Layangkan Protes ke AFC Terkait Gol Kontroversial Irak di Piala Asia 2023
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Jika Anda ingin memperpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, maka harus datang langsung ke kantor Samsat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025