NARASIBARU.COM - Mobil Toyota Fortuner sebuah kendaraan tangguh yang menjadi pilihan banyak orang.
Toyota Fortuner sebagai kendaraan impian, lalu timbul pertanyaan mengenai besaran pajak.
Berikut ini daftar pajak mobil Toyota Fortuner dari tahun 2004 hingga tahun 2010 yang harus kamu ketahui di bawah ini.
Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan Melambung Tinggi, Pengusaha Menjerit!
Pajak Mobil Fortuner 2004
Fortuner 2.5 MT: Rp2.730.000 juta
Pajak Mobil Fortuner 2005
Fortuner 2.7 G A: Rp2.835.000 juta
Fortuner 2.7 G LUX A: Rp3.150.000 juta
Fortuner 2.7 V AT: Rp4.074.000 juta
Fortuner 2.5 MT: Rp2.856.000 juta
Fortuner 3.0 MT: Rp4.893.000 juta
Baca Juga: Presiden Jokowi: Silahkan Pemda Terapkan Pajak Hiburan 40 Hingga 70 Persen
Pajak Mobil Fortuner 2006
Fortuner 2.7 G AT Rp3,003 juta
Fortuner 2.7 G LUX AT: Rp3.276.000 juta
Fortuner 2.7 V AT: Rp4.326.000 juta
Fortuner 2.7 4WD: Rp3.759.000 juta
Fortuner 2.7 AT: Rp3.444.000 juta
Pajak Mobil Fortuner 2007
Fortuner 2.5 G MT (CBU): Rp3.003.000 juta
Fortuner 2.7 G AT: Rp3.171.000 juta
Fortuner 2.7 G LUX AT: Rp3.591.000 juta
Fortuner 2.7 V AT: Rp4.494.000 juta
Fortuner 2.5 DIESEL: Rp2.982.000 juta
Fortuner 4.0 AT: Rp5.460.000 juta
Baca Juga: Tangis Inul Daratista Pecah saat Ungkap Bisnis Karaoke Sepi Tapi Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Lot Forex: Apa Itu dan Apa Perannya Dalam Trading Forex?
Klaim Terbaru Sri Mulyani: Kemiskinan Turun, Kesejahteraan Warga RI Meningkat!
Data Kemiskinan BPS Lebih Kecil dari Bank Dunia, Manipulasi?
Rp11,30 Triliun Dana Asing Kabur dari Indonesia Pekan Ini