NARASIBARU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan mulai berlaku pada Januari 2024 ini.
Tak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga sudah mulai berlaku bagi para prajurit TNI, personel Polri dan pensiunan.
Sri Mulyani menyebut bahwa sampai saat ini pemerintah terus mengebut penerbitan aturan tentang kenaikan gaji PNS berupa peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga: Siap Siap, PNS akan Terima Gaji Segini Jika Single Salary Diterapkan Tahun 2024
Dia memastikan seandainya PP terbit lewat dari tanggal 1 Januari 2024, gaji PNS akan tetap dibayarkan, dihitung mulai Januari.
Besaran gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, Dalam aturan itu gaji terendah PNS terdapat pada golongan I/a dengan nominal Rp1.560.800 s/d Rp2.335.800.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026