NARASIBARU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah progresif dengan memberikan peluang karir kepada penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Langkah ini mencakup baik perwira kepolisian maupun bintara, dan didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Keputusan ini mencerminkan komitmen tinggi Polri dalam mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Angin Kencang Menyaput Wilayah Ciamis, Imbas Sejumlah Pohon Tumbang dan Ada yang Timpa Bangunan
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As. SDM) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rekrutmen ini merupakan salah satu implementasi nyata dari komitmen tersebut.
"Dalam upaya menciptakan kesetaraan di semua lapisan masyarakat, Polri memberikan peluang kepada penyandang disabilitas untuk mengambil bagian aktif dalam Korps Bhayangkara”.
Artikel Terkait
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”
Mantan Menteri ESDM Kupas Konspirasi di Balik Polemik Freeport
Luhut Akui Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Saya Terima Sudah Busuk Itu Barang