BISNIS PEKANBARU - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti lelang pemerintah, meski tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diki Zenal Abidin, Kepala Bagian Lelang DJKN, mengatakan warga asing boleh mengikuti lelang namun harus menunjukkan identitas dari negara asalnya.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lelang.
"Dulu kalau lelang NPWP itu syaratnya. Sekarang aturannya kita longgarkan bagi WNA yang tidak punya NPWP, jadi diperbolehkan. Bagi WNA yang tidak punya NPWP, bisa menggunakan tanda pengenal dari negara asalnya," kata Diki di Jakarta pada Kamis.
“Tapi tergantung barang lelangnya. Kalau barang itu tidak bisa dimiliki warga asing, maka tidak disetujui menjadi peserta. Misalnya tanah yang ada hak milik,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”