Jika warga negara asing mencoba melelang barang terlarang, sistem akan otomatis menolaknya.
Baca Juga: Dinilai Lalai Terapkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Space X Milik Elon Musk Digugat ke Pengadilan
“Misalnya tanah milik pribadi. Sesuai aturan PMK, hanya boleh dimiliki oleh WNI yang berkewarganegaraan tunggal dan badan tertentu. Kalau masih ada WNA yang ikut, tidak disetujui karena sistem kita terpadu, ada batasan sesuai norma yang mengatur objeknya,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan transaksi lelang negara mencapai Rp 44,3 triliun ($2,8 miliar) sepanjang tahun 2023, melampaui target sebesar Rp 33 triliun.
Capaian lelang tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap, Disebut-Sebut Bisa Melibatkan Muhaimin Iskandar
DJKN mencatat transaksi lelang sebagai berikut: Rp 18,42 triliun pada tahun 2018, Rp 27,02 triliun pada tahun 2019, Rp 26,86 triliun pada tahun 2020, Rp 35,39 triliun pada tahun 2021, Rp 35,23 triliun pada tahun 2022, dan Rp 44,34 triliun pada tahun 2023. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bisnispekanbaru.com
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”