Aturan Baru Mengizinkan Warga Negara Asing Mengikuti Lelang Pemerintah Tanpa NPWP

- Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:00 WIB
Aturan Baru Mengizinkan Warga Negara Asing Mengikuti Lelang Pemerintah Tanpa NPWP

BISNIS PEKANBARU - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti lelang pemerintah, meski tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diki Zenal Abidin, Kepala Bagian Lelang DJKN, mengatakan warga asing boleh mengikuti lelang namun harus menunjukkan identitas dari negara asalnya.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lelang.

Baca Juga: Pengadilan Putuskan Donald Trump Bersalah Atas Kasus Pelecehan dan Perusakan Nama Baik Jurnalis Amerika

"Dulu kalau lelang NPWP itu syaratnya. Sekarang aturannya kita longgarkan bagi WNA yang tidak punya NPWP, jadi diperbolehkan. Bagi WNA yang tidak punya NPWP, bisa menggunakan tanda pengenal dari negara asalnya," kata Diki di Jakarta pada Kamis.

“Tapi tergantung barang lelangnya. Kalau barang itu tidak bisa dimiliki warga asing, maka tidak disetujui menjadi peserta. Misalnya tanah yang ada hak milik,” imbuhnya.


Halaman:

Komentar