"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 (termasuk per 1 Februari 2024) diputuskan tetap," kata Jisman dalam keterangan resminya.
Sementara itu, penetapan tarif listrik pertiga bulanan itu mengacu kepada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Disana disebutkan bahwa penetapan tarif listrik dilakukan per tiga bulan.
Adapun faktor yang menjadi pertimbangan perubahan tarif listrik pertiga bulanannya adalah, terkait nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batu bara acuan.
Sementara parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023.
Parameter ekonomi makro yang dimaksud mencakup kurs sebesar Rp 15.446,85/dollar AS, ICP sebesar 86,49 per dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, tidak adanya perubahan tarif listrik pada bulan depan diharapkan mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sudahbaca.com
Artikel Terkait
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025