PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

- Senin, 03 Maret 2025 | 22:25 WIB
PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi



Lebih lanjut, Nurma menyerahkan keputusan kepada pemenang lelang pabrik tekstil itu.



"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (pihak yang sementara sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa."


"Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma.


Kabar lain datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.



Ia memastikan para pekerja PT Sritex yang baru saja terkena PHK bisa kembali bekerja dalam dua pekan yang akan datang. 


Bersamaan dengan pengumuman itu, Menaker juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang ikut memikirkan nasib PT Sritex ini.


Hal itu disampaikan Menaker usai mengikuti rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 


"Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih tentunya atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Mensesneg, Bapak Menteri BUMN, tidak lupa juga Bapak Menko Perekonomian dalam penanganan kasus PT Sritex Group."


 "Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli dilansir YouTube Sekretariat Presiden.


Menurut Yassierli, keputusan pemerintah ini dapat membawa ketenangan bagi pekerja Sritex yang sebelumnya di PHK.


Dalam waktu dekat ini, pihaknya masih tetap akan mengawal hak-hak pekerja PT Sritex seperti di antaranya hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 


Selain itu, Kemenaker juga akan mengawal agar ham PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. 


"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," pungkas Menaker


Sumber: Tribunnew


Halaman:

Komentar