"Kalau jumlah lokasi maupun size-nya tidak memungkinkan tentu saja akan ada mekanisme untuk optimalkan aset itu," jelas dia.
Semenetara, Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban menyatakan, sebenarnya aset jaminan BLBI sendiri secara hukum tak bisa langsun diambil pemerintah.
"Untuk aset-aset yang belum laku, internally kami sedang melihat apakah ada cara, karena itu kan aset jaminan. Aset jaminan itu setelah disita dia harus dilelang, artinya secara hukum itu tidak bisa begitu saja ngambil," kata dia.
Rionald menambahkan, agar aset Tommy Soeharto laku, bisa saja dibeli di bawah harga pasaran. Namun, opsi tersebut tengah dikaji olehnya, di mana ada institusi yang akan menampung aset sitaan BLBI yang tak laku dilelang.
"Jadi nanti kita akan ini internally kita lagi lihat proses di mana ketika itu dilelang mungkin kita akan siapkan institusi untuk membeli itu di harga bawah baru kemudian kita serahkan," pungkas Rionald.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara
Impor Barang Bekas ke RI Meledak, dari 7 Ton jadi 3.600 Ton
Harga BBM Dex Series Naik Lagi per 1 November 2025
Makin Pede! Menkeu Purbaya Pamer Topi “8%”