Sementara untuk utang BUMN, Suminto mengatakan perusahaan-perusahaan pelat merah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Utang BUMN merupakan pengadaan secara koperasi dan jenisnya bukan utang pemerintah.
Meski begitu, Suminto mengatakan tetap mencermati utang yang dimiliki BUMN. Suminto menyebut BUMN memiliki utang dengan penjaminan pemerintah, namun dengan nominal kecil.
“Misalnya ketika ada penjaminan terhadap pinjaman BUMN tertentu untuk size tertentu. Pinjaman BUMN yang mendapatkan penjaminan pemerintah nominalnya sangat kecil,” ucap Suminto.
Suminto, mengungkapkan pemerintah akan mengambil pinjaman luar negeri senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 30,22 triliun pada 2024. Penarikan utang tunai ini rencananya diperoleh dari Bank Dunia USD 701 juta, Asian Development Bank (ADS) USD 1.035 miliar, Japan International Cooperation Agency (JICA) JPY 300 juta, dan Canada CAD 100 juta.
"Di 2024 kami akan melakukan pengadaan pinjaman tunai Rp 30,22 triliun atau USD 2 miliar atau menggunakan kurs sekitar Rp 29 triliun. Di situ dari ADB USD 1,035 Juta dari Bank Dunia USD 701 juta, Jica JPY 30.000 juta dan Canada CAD 100 juta," kata Suminto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara