NARASIBARU.COM -Perputaran uang judi online sebagaimana data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai 1200 triliun di tahun 2025. Jika uang itu dikelola dan masuk ke penerimaan negara maka utang Indonesia bisa lunas.
Ekonom sekaligus pengamat bisnis, Benny Batara Hutabarat atau dikenal Bennix mengatakan bahwa judi online dengan judi kasino memiliki tipologi yang berbeda. Mengingat, kasino membutuhkan tempat yang menyediakan berbagai jenis permainan taruhan.
“Kalau kita legalkan yang namanya judi kasino, harus beda sama judi yang ada di Kamboja, judi kamboja kan judi online, dari tukang becak, tukang ojek punya handphone mereka bisa judi online tapi kalau judi kasino itu kan ada fisik,” ujar Bennix dalam diskusi publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Legalisasi Kasino di Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Tantangan Sosial, dan Peluang Ekonomi”, di Walking Drums, Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & Dirut BEI: Penyebab, Dampak ke Pasar Modal, dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Strategi Hedge Fund Global
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh (KCJB): Solusi, Pembahasan, dan Dampaknya
Dirut KCIC soal Utang Whoosh: Kita Serahkan ke Danantara