NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung berjanji akan menelusuri semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Hal itu termasuk peran suami Puan Maharani, Happy Hapsoro, yang diduga merupakan pemilik PT Basis Utama Prima atau BUP.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT BUP, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan akan menelusuri segala sesuatu terkait perkara tersebut hingga ke ujung. Namun demikian, mereka akan bertindak jika ada bukti.
“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Kuntadi menegaskan, Kejagung bekerja berdasarkan bukti sehingga tidak bisa gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," katanya.
Yusrizki Jadi Tersangka
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya