Muhammad Yusrizki yang juga merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Selain Yusrizki, hingga kini Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.
Kuntadi menyebutkan, Kejagung langsung melakukan penahan terhadap Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.
Sumber: katadata
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya