"Sebelum jembatan perbatasan Depok dan Kota Bekasi pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang," kata Trunoyudo.
Saat itulah, NY ditutup matanya oleh pelaku lain dari arah belakang.
"Pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan kemudian melakban mata dan wajah korban, sedangkan kedua tangan diikat kebelakang menggunakan tali tis," kata Trunoyudo.
Usai disekap, NY kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah kebun di bilangan Kemang, Bogor.
Barang berharga milik korban pun raib dibawa dua pelaku dan NY dirudapaksa secara bergiliran. Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Jejak Politik, Kaitan Gibran, dan Relasi PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok: Analisis OTT KPK & Dampak ke Penerimaan Negara
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji: Jokowi Disebut, Yaqut Jadi Tersangka