"Sebelum jembatan perbatasan Depok dan Kota Bekasi pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang," kata Trunoyudo.
Saat itulah, NY ditutup matanya oleh pelaku lain dari arah belakang.
"Pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan kemudian melakban mata dan wajah korban, sedangkan kedua tangan diikat kebelakang menggunakan tali tis," kata Trunoyudo.
Usai disekap, NY kemudian diturunkan oleh pelaku di sebuah kebun di bilangan Kemang, Bogor.
Barang berharga milik korban pun raib dibawa dua pelaku dan NY dirudapaksa secara bergiliran. Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kisah UAS Jadi Jurkam Abdul Wahid di Pilgub Riau yang Kini Diciduk KPK
KPK Sudah Tetapkan Tersangka OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK