NARASIBARU.COM - Warga Ngariboyo, Kabupaten Magetan, sempat digegerkan dengan aksi nekat dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kabur setelah menjalani rekonstruksi.
Mereka adalah Asroni Tofian alias Rondo, 28 tahun, warga Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Magetan, serta Mohrijal Nur Ali, 24 tahun, warga Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.
Meski dalam kondisi diborgol, keduanya berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap kembali dalam waktu kurang dari tiga jam. Insiden ini terjadi saat rekonstruksi di wilayah hukum Polsek Ngariboyo, Rabu (25/6).
“Pelaku kabur saat akan dimasukkan ke mobil tahanan. Salah satu anggota kami terluka saat melakukan pengejaran,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dikutip dari Radar Madiun, Kamis (26/6).
Asroni diketahui seorang residivis kasus curanmor dan narkoba, yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Ia memanfaatkan kelengahan petugas. Rekannya, Mohrijal juga sempat mencoba kabur.
Aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka pun terjadi. "Satu tersangka (Mohrijal) berhasil ditangkap dalam beberapa menit, sedangkan satu lagi (Asroni) butuh waktu sekitar tiga jam untuk ditemukan,” imbuhnya.
AKBP Erik menyampaikan Asroni kabur dan bersembunyi di kebun tebu sekitar satu kilometer dari lokasi rekonstruksi. Keberadaannya diketahui warga. Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkapnya di sana.
Saat diamankan, Asroni sudah dalam kondisi lemas dan mengalami luka di kepala bagian kiri. Ia mengaku kabur karena takut mendapat hukuman berat karena kasus pencurian berulang dan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Asroni dan Mohrijal ditangkap Polsek Plaosan pada awal Juni 2025 di sebuah warung kopi kawasan Plangkrongan, Kecamatan Poncol, Magetan. Mereka sedang mencoba menjual motor hasil curian dengan sistem COD.
Dari penyelidikan, polisi mengungkapkan aksi pencurian dilakukan di Desa Bulugunung, Magetan. Modusnya menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci menggantung.
Polisi menyita dua unit sepeda motor, salah satunya digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Kedua tersangka mengaku menjual motor curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bersenang-senang.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama masyarakat yang solid, pelaku berhasil diamankan. Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang cepat tanggap. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tukas AKBP Erik.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
PANAS! Forum Purnawirawan Terbelah? Muncul Surat Tandingan di Meja DPR, Minta Gibran Tak Dimakzulkan
Perhitungan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Dinilai Keliru, Bisa Bikin Pabrik Gula Tutup
KPK Geledah Kantor Bank BUMN, Diduga Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
Hasto Bantah Talangi Duit Suap PAW Harun Masiku