NARASIBARU.COM - Pemberitaan terkait dugaan rumah mewah milik Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sempat ramai di jejaring online dan media sosial, dua hari sebelum ia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Topan sendiri sempat buka suara lewat sebuah tayangan video merespons viralnya berita rumah mewah yang disebut miliknya berada di Jalan Sirimpi Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, hingga turut meramaikan jagad media sosial.
"Pertama, saya mau sampaikan rumah yang ada dalam gambar itu bukan rumah saya. Saya juga bingung itu rumah siapa. Nah, selanjutnya yang kedua, saya menyesalkan adanya berita seperti mengarahkan seolah-olah itu milik saya, ini kan sudah masuk dalam ranah privasi. Ya janganlah menyerang ke privasi seperti itu, apalagi itu bukan punya saya. Saya fikir saya mau fokus kerja dulu, saya kan baru enam bulan ni. Untuk bagaimana kita bisa membangun infrastruktur di Sumatera Utara ini. Ya mohon kalau mau mengkritisi, kritisilah pekerjaan saya. Kritisilah apa yang mau saya kerjakan sehingga ini bisa membangun sama-sama. Jangan masuk ke ranah privasi seperti ini. Saya juga punya anak, istri. Bagaimana kalau ini terjadi pada saudara-saudara sekalian. Ketika sudah masuk ke ranah pribadi ini kan menjadi urusan pribadi, saya fikir kurang elok. Saya fikir saya mau fokus kerja dulu, ini aja mungkin, ya," ucap Topan lewat sebuah video yang tayang di banyak akun media sosial.
Diketahui, KPK menggelar operasi senyap di Sumatera Utara. Proses operasi tangkap tangan itu dilakukan selama tiga hari, mulai Kamis (26/6/2025) hingga Sabtu (28/6/2025) di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Medan.
OTT KPK ini terbagi dalam dua klaster, yakni tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA, dan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA.
Sebagaimana penjelasan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA, bermula saat Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP (Topan Obaja Putra Ginting) dan RES (Rasuli Efendi Siregar) selalu Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei langsung ke lokasi jalan yang akan dibangun di Desa Sipiongot pada 22 April 2025.
Pada peninjauan lokasi jalan yang akan dibangun ini, KIR (M.Akhirun Piliang) selaku Direktur Utama PT DNG juga sudah ikut bersama Topan dan Rasuli. Padahal proses pengadaan barang dan jasa belum berlangsung.
Topan kemudian disebut sudah memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun alias Kirun sebagai rekanan/penyedia pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
Kirun kemudian dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dimaksud. Rasuli juga meminta Kirun menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
Kemudian, pada tanggal 23 sampai 26 Juni 2025, Kirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
Selanjutnya Kirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Kirun dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Piliang) alias Rayhan untuk Rasuli yang dilakukan melalui transfer rekening.
Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Kirun dan Rayhan melalui perantara.
Fakta Bobby Nasution Ikut Survei 22 April
Nah, fakta lain ditemukan Nusantaraterkini.co berdasarkan penelusuran di media sosial.
Diketahui bahwa pada tanggal 22 April 2025, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution juga ikut meninjau ke lokasi jalan yang akan dibangun di jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Sipiongot - Tolang di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Hal tersebut berdasarkan postingan Instagram @puprprovsu_gunungtua yang berkolaborator dengan Instagram Dinas PUPR Sumut dan akun Instagram @rasuliserigar pada tanggal 22 April 2025.
"Kunjungan Bapak Gubernur Sumatera Utara bersama Bapak Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua bersama tim ke ruas jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Sipiongot - Tolang di Kabupaten Padang Lawas Utara (22/04).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau rencana peningkatan struktur jalan kewenangan Provinsi di bidang infrastruktur sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terkoneksi di ruas jalan tersebut."
Demikian isi tulisan postingan tersebut.
Postingan ini juga menyertakan beberapa foto saat peninjauan lokasi jalan serta foto-foto saat Bobby Nasution menyapa masyarakat setempat.
Di Instagram Bobby Nasution juga diposting saat ia ikut langsung menelusuri jalan-jalan rusak yang akan dibangun oleh Dinas PUPR Sumut.
Bahkan dipostingan akun Instagram @bobbynst, dituliskan hampir 27 jam mereka melintasi dan mengecek kondisi jalan yang kondisinya rusak parah. Mereka pun sampai bermalam di ruas jalan. Mereka mulai meninjau kondisi jalan pada Selasa 22 April 2025 sekitar Pukul 11.03 WIB dari Desa Janji Manahan, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara hingga tiba di Desa Huta Baru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu 23 April 2025 sekitar Pukul 13.55 WIB.
"Pembangunan jalan ini akan kami lakukan secara bertahap, tahun ini akan kami kerjakan setengah, dan setengahnya lagi akan dikerjakan di tahun depan. Pembangunan juga kami lakukan dari dua sisi, Paluta dan Labuhanbatu. Semoga pembangunan nantinya bermanfaat bagi masyarakat" demikian tertulis di Instagram Bobby yang diposting pada 24 April 2025.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konfrensi Pers, Sabtu (28/6/2025) sore.
Lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu TOP (Topan Obaja Putra) Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar), dua kontraktor swasta, yakni KIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HEL.
Operasi tangkap tangan dugaan tidak pidana korupsi ini terbagi dalam dua klaster, yakni terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA dan proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA.
Pada kasus tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA, KPK menetapkan penyelenggara negara bernama Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan kontraktor yang ditetapkan tersangka pada kasus proyek di PJN Wilayah I ini merupakan orang yang sama dengan kasus proyek Dinas PUPR Sumut, yakni Kirun dan Rayhan.
Sumber: nusantaraterkini
Artikel Terkait
Diduga Terlibat, Bobby Nasution Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Suap Kadis PUPR Sumut
Sosok 2 Orang Kepercayaan Bobby Nasution: ‘The Golden Boys Medan’ Kini Terjerat Kasus Korupsi Jalan
Kata Bobby soal Anak Buahnya Dijerat KPK: Kita Sudah Mengingatkan Jangan Korupsi
Video Topan Ginting Marah-marah Saat Sidak, Gus Umar: Gayamu Sok Bersih, Dasar Koruptor Biadab!