NARASIBARU.COM -Proses pengadaan barang dan jasa hingga permintaan komitmen fee didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa 2 orang sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Iis Iskandar selaku wiraswasta, dan Benzoni selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Saksi hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen feenya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 10 Juni 2025 hingga 10 Desember 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usut Dugaan Korupsi Whoosh Tunggu Laporan, MAKI: KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri
Mahfud Tanggapi KPK soal Dugaan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
KPK Siap Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu yang Menyeret Nama Ketua Rahmat Bagja