NARASIBARU.COM - Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?
Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim
Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.
Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
"Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)
Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur
Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.
Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.
Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.
Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI.
Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.
Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.
Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.
Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).
Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.
"Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana." kata Rustamhaji.
"Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi," jelasnya.
Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.
"Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan." paparnya.
Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.
Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat
"Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK," ujar Rustamhaji.
"Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka," tambahnya.
"Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka," jelasnya.
"Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat," kata Rustamhaji.
"Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
"Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi," tandasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto
Eks Jubir Presiden: Tak Usah Pemakzulan, Cukup Tindaklanjuti Laporan Ubedillah Badrun Soal Dugaan Korupsi Gibran!
Gandeng Farhat Abas, Paiman Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Dugaan Fitnah Pembuatan Ijazah Palsu Jokowi
Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba