NARASIBARU.COM - Juru Bicara Presiden Era Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi mengatakan, untuk menyelesaikan masalah Gibran Rakabuming Raka tidak perlu melalui pemakzulan.
Cukup dengan menindaklanjuti laporan akademisi UNJ Ubedilah Badrun tentang dugaan korupsi Gibran yang mandek di KPK sejak lama. Demikian disampaikan Adhie di Jakarta, belum lama ini.
“Jadi persoalan Prabowo paling besar adalah persolan soal Gibran. Kenapa itu? Karena Gibran itu titik paling lemah di dalam pemerintahan Prabowo,” kata Adhie Massardi, Jakarta Jum’at 11/7/2025.
“Nah persoalannya adalah bangsa ini sudah terbiasa menunda masalah,” imbuhnya.
Menurut Adhie Massardi banyak orang tidak paham masalah yang sebenarnya sebenarnya terhadap Gibran.
Jadi kalau Gibran didiamkan sehari ini, ke depan itu akan menjadi persoalan besar bagi pemerintahan dan bagi bangsa Indonesia.
“Itu sebabnya menurut saya soal kiblat ini harus diselesaikan,” ujarnya.
Adhie menilai tidak usah lewat impeachment yang aneh-aneh.
Ada tekanan-tekanan yang seperti misalnya membongkar kembali kasus korupsi Gibran yang sudah dilaporkan oleh Ubedillah Badrun ke KPK.
“Jadi tugas tugas pemerintah menyakinkan KPK untuk segera membongkar ini sehingga persoalan politiknya masuk berlarut-larut ke dalam soal kriminal, soal pidana-pidana, soal korupsi. Dengan demikian maka persoalan Gibran sudah selesai,” bebernya.
Dalam pandangan Adhie Massardi, kalau pesan kiblatnya selesai, bangsa Indonesia akan tenang.
Karena menghadapi program-program Prabowo hari ini yang disampaikan oleh Prabowo itu orang kan antara cemas dan tidak percaya karena masih ada Gibran di situ.
“Jadi, saya soal Gibran itu harus segera diselesaikan sebelum tahun ini. Sebelum tahun ini berakhir baru bangsa ini bisa tenang ke depan,” ungkapnya.
“Sepanjang masih ada Gibran persolan politik aka terus membara dan ini akan mengganggu konsentrasi pemerintahan Pranowo,” pungkasnya.
[THROWBACK] Dilaporkan ke KPK, Gibran dan Kaesang Disebut Terima Kucuran Dana Rp 99,3 M
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebut laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ubedilah melaporkan dua putera Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/1/2022).
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dia menjelaskan, semua berawal saat perusahaan besar berinisal PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. PT SM dituntut ganti rugi sebesar Rp 7,9 miliar.
Dia menyebut, Gibran dan Kaesang dua kali mendapat kucuran dana dari perusahaan yang berjejaring dengan PT SM.
Total kucuran dana yang diterima Gibran dan Kaesang menurut Ubedilah yakni sebesar Rp 99,3 miliar.
"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata Ubedilah.
Dia pun meminta KPK tak pandang bulu dalam mengusut laporannya. Ubedilah juga menyarankan agar Firli Bahuri cs berani memeriksa Jokowi. Ubedilah menyebut telah menyerahkan bukti kepada KPK.
"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata dia.
Laporan Diterima KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Laporan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Sumber: JakartaSatu
Artikel Terkait
Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral
INFO! Hotman Paris Bongkar Dua Bukti Penting, Dakwaan Kasus Impor Gula Tom Lembong Terancam Gugur
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Ini Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto
Gandeng Farhat Abas, Paiman Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Dugaan Fitnah Pembuatan Ijazah Palsu Jokowi