NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Terbaru, penyidik memeriksa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Armand Effendy Pohan, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Armand berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).
Dia diperiksa terkait pergeseran anggaran dua proyek di Dinas PUPR Sumut yang mencurigakan karena muncul tanpa melalui perencanaan awal.
“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran dari dua proyek di PUPR, yang sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Kemudian proyek itu muncul, ada, dan itu bagaimana prosesnya sedang kita dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).
Budi enggan mengungkap secara rinci proyek apa yang dimaksud, namun menegaskan bahwa anggaran tersebut berada dalam tahun anggaran sesuai dengan tempus perkara yang sedang diusut KPK.
Kendati, KPK juga akan membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu seiring pendalaman keterangan para tersangka dan saksi.
“KPK terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun, karena dalam pemanggilan, pemeriksaan tersebut, KPK membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Budi menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami keterangan para tersangka, saksi, serta hasil penggeledahan yang telah dilakukan.
Hasil pendalaman itu akan menentukan apakah Bobby Nasution diperlukan untuk dimintai keterangan.
"Kami masih mendalami hasil-hasil pemeriksaan para tersangka ataupun saksi, termasuk penggeledahan di lapangan, baik di dinas PUPR Provinsi maupun di kabupaten dan kota, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” kata Budi.
Jika Bobby akan dimintai keterangan, tentu saja Bobby akan menjelaskan sesuai versinya.
Tapi nantinya KPK akan mengkonfrontir dengan hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi lainnnya.
Soal keputusan KPK apakah Bobby akan dijadikan tersangka atau tidak, semuanya bergantung kepada hasil pemeriksaan nantinya.
KPK mengaku akan bertindak objektif, tapi tetap saja ada keraguan kalau lembaga itu masih takut dengan keluarga Jokowi.
Bahkan sempat beredar kabar bahwa KPK takut menjadikan Bobby sebagai tersangka meski keterlibatannya dalam korupsi itu sangat jelas.
Di lain sisi, pengamat politik Rocky Gerung menyebut bahwa Gubernur Sumatera Utara tersebut “sebentar lagi akan menjadi tersangka” dalam dugaan kasus suap proyek jalan.
“Bobby Nasution sebentar lagi tersangka. Ini sudah lama diintai, bukan barang baru,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah diskusi politik yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Senin (14/7/2025).
Rocky menilai bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menjadi sinyal bahwa penegak hukum sudah sejak lama mengamati keluarga Jokowi, termasuk menantunya.
Namun, Rocky tidak merinci lebih lanjut terkait sumber informasi maupun detail kasus yang dimaksud.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Topan Obaja Putra Ginting selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut sebagai tersangka.
Bahkan istrinya, Isabella juga sudah dipanggil KPK untuk didalami soal uang Rp2,8 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni.
Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.
Dari upaya paksa ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatra Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatra Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.
Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.
KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan
5. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Bukan di Ruang Penyidik, Jokowi Diperiksa di Tempat seperti Lounge, Sambil Ngobrol Santai
Polisi Baru Sita Ijazah Jokowi, Penggugat: Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Rismon Makin Berani! Laporkan Rektor UGM Ova Emilia Atas Dugaan Skripsi Palsu Jokowi
Kawasan Pagar Laut Diduga Mulai Direklamasi & Proses Hukum Redup: Prabowo Didesak Copot Menteri KKP