NARASIBARU.COM - - Dua tersangka kasus korupsi yang belum lama ini mencuat, Riza Chalid dan Jurist Tan, sama-sama diduga masih berada di luar negeri di tengah bergulirnya perkara yang menyeret nama mereka.
Keduanya belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya berselang hitungan hari, tak sampai seminggu.
Riza Chalid diumumkan sebagai tersangka dalam korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 10 Juli 2025.
Lima hari setelahnya, giliran Jurist Tan dinyatakan sebagai tersangka oleh lembaga negara yang sama terkait perkara rasuah di lingkup Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, tepatnya 15 Juli 2025.
Keduanya pun disinyalir tak berada di dalam negeri, dan sama-sama mangkir alias belum memenuhi panggilan dari penyidik Kejagung RI setelah jadi tersangka.
Mohammad Riza Chalid
Pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, terseret dalam kasus megakorupsi yang membuat negara boncos dengan kerugian maha besar.
Ia adalah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Subholding) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang ditetapkan pada 10 Juli 2025.
Total, sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Saat ini, Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam perkara rasuah di perusahaan pelat merah di bidang minyak dan gas bumi itu, Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kejagung RI mengungkap, awalnya kerugian negara akibat kasus rasuah ini mencapai Rp193,7 triliun, hanya dari biaya impor minyak illegal dan manipulasi RON Pertamax vs Pertalite.
Namun, setelah penghitungan lebih mendalam oleh para ahli, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Dikutip dari Wartakotalive.com, data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan, Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sejak itu, ia belum tercatat kembali masuk ke Indonesia.
Adapun nama Riza Chalid telah dimasukkan ke daftar cekal oleh Kejagung RI untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.
Ia masih belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mengingat statusnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung RI juga sudah menyatakan bahwa penyidik masih menunggu itikad baik Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, pria yang dijuluki Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather tersebut sejauh ini sudah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejagung RI, yakni pada Kamis (24/7/2025) dan Senin (28/7/2025).
Ia tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Keberadaan Riza Chalid diketahui sempat terdeteksi di Singapura, sebagaimana disampaikan Kejagung RI dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Update terbaru, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut bahwa Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan sudah menikahi kerabat kesultanan di negeri jiran itu.
Boyamin menyebut, Riza Chalid sudah lama tinggal di Malaysia, tepatnya di Kota Johor Bahru, Negara Bagian Johor.
"Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia, kesultanan J atau K," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2025).
Boyamin menjelaskan, keberadaan Riza Chalid diketahui setelah dirinya melakukan penelusuran selama dua hari di Malaysia, yakni pada 26-27 Juli 2025.
Penelusuran itu Boyamin lakukan demi mencari konglomerat yang pernah menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia dengan total kekayaan mencapai 415 juta dolar AS.
Mengenai informasi dari MAKI, penyidik Kejagung RI masih belum mendapat informasi terkait keberadaan Riza Chalid sejauh ini, tetapi tetap akan terus melakukan pendalaman.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) juga telah menyebut, Raja Minyak berusia 65 tahun tersebut terdeteksi tengah berada di Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh, (Riza Chalid) masih berada di Malaysia," ungkap Silmy.
Hingga kini, Kejagung RI terus mengawasi pergerakan Riza Chalid, dan para penyidik melakukan koordinasi dengan perwakilan kejaksaan serta para atase di luar negeri.
Kejagung RI juga menegaskan, status Riza Chalid masih warga negara Indonesia (WNI) dan proses pencariannya masih terus berlangsung.
"Informasi terakhir sih masih (Riza berstatus WNI)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Jurist Tan
Tersangka korupsi lain yang diduga kuat berada di luar negeri adalah mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek RI periode 2020-2024, Jurist Tan.
Jurist Tan sudah ditetapkan menjadi satu dari empat tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 15 Juli 2025 lalu, dalam perkara dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.
Kejagung RI menyatakan, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun akibat kasus ini, Selasa (15/7/2025).
Dalam perkara ini, Jurist Tan berperan penting lantaran terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan grup WhatsApp bertajuk Mas Menteri Core Team untuk koordinasi awal dan pertemuan teknis dengan pihak Google.
Jurist Tan diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2025 dan diduga berada di Australia berdasarkan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sehari setelah Jurist Tan diumumkan sebagai tersangka, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, perempuan tersebut telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman, Alice Spring.
Pekan lalu, Boyamin menyatakan, Jurist Tan masih berada di Sydney, Australia bersama suami beserta anaknya.
Keberadaan Jurist Tan, kata Boyamin, terdeteksi setelah dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia, salah satunya Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Update terbaru, MAKI bahkan menyebut Jurist Tan sudah tidak berada di Australia lagi, melainkan sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).
Menurut Boyamin, kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.
Sebab, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.
"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).
"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.
Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).
Jurist Tan sendiri sudah mangkir berulangkali dari pemanggilan penyidik Kejagung RI untuk diperiksa.
Panggilan pertama hingga ketiga yang tidak diindahkan Jurist Tan adalah pada 3,6, dan 17 Juni 2025 saat dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Sisanya adalah panggilan pada 15, 21, dan 25 Juli 2025, setelah Jurist Tan berstatus sebagai tersangka.
Kejagung RI pun berencana melayangkan panggilan lagi pekan ini, dan ada peluang langsung memasukkan Jurist Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron jika yang bersangkutan kembali mangkir
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Dalami Dugaan Perintah dari Atasan Terkait Suap PUPR, Bobby Nasution Disorot
Polisi Tampilkan Barang Bukti Kasus Kematian Arya Daru, Terdapat Kondom
Farhat Abbas Desak Polisi Segera Tangkap Roy Suryo Cs: Mereka Bawel Banget!
Senyum saat Ditahan, Kades di Sukabumi Diduga Pakai Dana Desa Rp 500 Juta hingga Jual Posyandu