NARASIBARU.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Mahfud menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto serta disetujui oleh DPR RI, merupakan bukti bahwa hukum tak boleh dijadikan alat politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam akun YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) ini, menilai opini publik dan public common sense rupanya benar, yang mana masyarakat dapat membaca bahwa kasus yang menimpa keduanya kental dengan nuansa politik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melihat akan perdebatan terkait pemberian amnesti dan abolisi. Hal ini karena pemberian amnesti untuk Hasto menjadi satu dari 1.116 yang diberikan amnesti oleh presiden.
“Perdebatan mungkin hanya teoritis akan terjadi, mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi,” terang Mahfud.
Kemudian, dia pun memberi penjelasan arti abolisi untuk Tom Lembong. Katanya, abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti, seperti yang diberikan ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Dalam hal ini, keduanya seharusnya bisa dibebaskan. Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden.
“Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” jelasnya.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan Indonesia betul-betul sebagai negara hukum. Artinya, hukum semestinya betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik, atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” kata Mahfud.
Diketahui, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pemberian abolisi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong. Hal itu tertuang dalam surat permohonan konsultasi nomor Pres/R43/Pres-07/2025 yang dilayangkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI.
"Tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi di DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajukan permohonan amnesti untuk terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto kepada DPR RI.
"Terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," katanya.
Sumber: tirto
Artikel Terkait
Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi
Pegiat Antikorupsi: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Kompromi Politik!
Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK
Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas