Ia pun memastikan pengejaran terhadap Harun Masiku sudah menjadi prioritas KPK, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2020 dan menjadi perhatian publik. Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto tidak menyurutkan KPK untuk menangkap Harun Masiku.
“Yang penting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas kami. Semua proses hukum yang sedang berjalan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tegas Setyo.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti itu setelah Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.
Hasto telah bebas dari jeratan hukum atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu tidak menjalankan hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Analisis Hukum: Alasan Kesehatan Jokowi vs Penampilan di PSI dan Tradisi The King Can Do No Wrong
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap