NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dasar penerapan pasal pemerasan dalam penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerajaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerapan pasal tersebut karena adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses (sertifikasi K3),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menegaskan, para buruh yang menjadi korban sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan administrasi.
Seharusnya, proses sertifikasi mereka berjalan lancar tanpa hambatan.
"Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap nih. Jadi seharusnya itu diproses bisa langsung," katanya.
Ironi Biaya 20 Kali Lipat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa modus pemerasan ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan bagi para pekerja.
Mereka dipaksa membayar biaya lebih dari 20 kali lipat dari tarif resmi jika ingin permohonan mereka diproses.
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujar Setyo.
Ancaman untuk tidak memproses permohonan inilah yang menjadi inti dari delik pemerasan.
Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan hambatan buatan demi mengeruk keuntungan ilegal.
"Modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," katanya.
Penetapan 11 Tersangka
Berdasarkan temuan modus operandi tersebut, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka.
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel, sepuluh orang lainnya terdiri dari jajaran pejabat dan staf di Kemenaker serta pihak swasta.
"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Diperiksa KPK, Lisa Mariana Akui Terima Duit Korupsi dari Ridwan Kamil untuk Anaknya
Noel Cs Keterlaluan! Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, yang Disetor ke Negara Rp275 Ribu
Geizs Chalifah: OTT Noel Cuma Pansos KPK, Buat Gue Nol Besar
Bongkar Peran Wamenaker Noel, KPK: Membiarkan Pemerasan dan Minta Jatah!