SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:10 WIB
SOSOK Windu Aji Sutanto, Koruptor Tambang Rp 5,7 T Eks Ketua Relawan Jokowi Dapat Remisi 8 Bulan




NARASIBARU.COM - Kabar mengejutkan datang dari balik jeruji besi di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.


Windu Aji Sutanto, terpidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara Rp 5,7 triliun sekaligus mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, mendapatkan 'diskon' hukuman berupa remisi selama 8 bulan.


Pemberian remisi ini cukup mengejutkan, mengingat skala kejahatan yang dilakukannya. 


Windu Aji Sutanto diketahui mendapatkan total remisi 8 bulan dengan rincian 5 bulan remisi umum dan tambahan 3 bulan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun perayaan kemerdekaan.


Remisi ini diberikan di tengah masa hukuman 8 tahun penjara yang sedang dijalani Windu Aji, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Mengingat Kembali Gurita Korupsi Windu Aji


Windu Aji Sutanto, selaku pemegang saham PT Lawu Agung Mining, divonis bersalah dalam skandal korupsi kerja sama operasional (KSO) antara perusahaannya dengan BUMN PT Antam pada periode 2021-2023. 


Proyek ini berlokasi di pertambangan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.


Dalam kasus ini, ia tidak sendirian. Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya, yakni pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto, dengan 7 tahun penjara, dan Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan, dengan 6 tahun penjara. 


Ketiganya juga dibebani denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Vonis berat tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang memberatkan. 


Hakim menilai tindakan para terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mereka tidak mengakui kesalahannya, dan yang paling fatal, menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis tanpa ada pengembalian.


Windu Aji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 18 Juli 2023. 


Perannya sebagai pemegang saham mayoritas di PT Lawu Agung Mining (milik Ofan Sofwan) menjadi kunci dalam praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.


Pencucian Uang Pakai Rekening Office Boy


Tidak berhenti pada kasus korupsi, Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto juga didakwa dalam kasus terpisah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 


Modus operandinya adalah menambang dan menjual ore nikel secara ilegal dari wilayah tambang milik PT Antam.


Jaksa mengungkap, PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan seluruh hasil tambangnya kepada PT Antam. 


Namun, perusahaan tersebut justru menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain, seperti PT Kabaena Kromit Pratama dan PT Tristaco Mineral Makmur.


Untuk menyamarkan hasil kejahatan, Glenn bahkan memerintahkan pembukaan rekening bank atas nama orang lain. 


Mirisnya, yang digunakan adalah dua orang office boy di perusahaannya, Supriono dan Opah Erlangga Pratama


Rekening keduanya digunakan untuk menampung hasil penjualan nikel ilegal yang mencapai Rp 135,8 miliar, yang sengaja tidak dimasukkan ke rekening resmi perusahaan.


Atas perbuatan ini, Windu didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber: Suara

Komentar