NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel untuk fokus mengikuti proses penyidikan kasusnya. Hal ini disampaikan merespons Noel yang meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Noel sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
"Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," sambungnya.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!