NARASIBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa malu ada anggota kabinet yang juga merupakan anggota Partai Gerindra yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sosok yang dimaksud bikin malu Prabowo ialah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Diketahui Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
Mulanya, Prabowo mengungkit kembali pernyataannya dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR.
Kala itu, Prabowo menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak siapa saja yang melanggar, termasuk anggota partai sendiri.
"Saya juga kadang ngeri juga dengan ucapan-ucapan saya, di MPR tanggal 15 Agustus, ingat pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan lindungi," kata Prabowo dalam pidatonya di pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Tidak disangka, pernyataan Prabowo mengenai anggota Partai Gerindra yang melanggar justru terbukti.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel dan menetapkannya sebagai tersangka.
Prabowo menegaskan posisi Noel di Gerindra hanya sebatas anggota, bukan kader.
Kendati demikian, Prabowo memgaku tetap merasa malu.
"Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra, tapi dia anggota, dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan, yang tadi itu, Ottoman itu, dia harus belajar itu, aduh dia gak keburu ikut kaderisasi, tapi tetap saya agak malu," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, Noel merupakan sosok yang menarik. Ia merasa eks pembantunya di kabinet tersebut tengah khilaf.
"Sebetulnya orang itu menarik, mungkin dia khilaf," kata Prabowo.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bukannya Tetapkan Status Buron, Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silfester
Bantah Keterangan Hotman Paris, Ketua Tim JPU Roy Riadi Tegask Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Ada Kerugiaan Negara
Propam Turun Tangani Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
Tak Hanya Kuota, Dapur Haji Pun Kini Diselisik KPK