NARASIBARU.COM -Perempuan kembar berhijab Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan modus iPhone murah dengan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar akhirnya bisa ditangkap polisi.
Keduanya selama ini amat licin berminggung-minggu dicari tak kunjung terciduk juga.
Hingga akhirnya, Rihana dan Rihani diringkus saat bersembunyi di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7/2023) pagi tadi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut Rihana dan Rihani kerap berpindah-pindah apartemen selama berstatus buron.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen. Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," kata Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Penangkapan Rihana dan Rihani, lanjut Imam, dilakukan atas bantuan pihak keluarga dan keamanan apartemen. Kekinian keduanya tengah diperiksa penyidik untuk kemudian diputuskan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta