Sobat Riza Chalid, Irawan Prakoso Masuk Daftar Cekal Usai Tiga Kali Mangkir Saksi Kasus TPPU

- Rabu, 03 September 2025 | 13:00 WIB
Sobat Riza Chalid, Irawan Prakoso Masuk Daftar Cekal Usai Tiga Kali Mangkir Saksi Kasus TPPU


NARASIBARU.COM -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha minyak kontroversial, Mohammad Riza Chalid.

Fokus terbaru penyidik kini mengarah pada Irawan Prakoso, rekan bisnis Riza yang diduga berperan penting dalam penyamaran aset.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan pencegahan Irawan ke luar negeri.

"Proses pencegahan sedang berjalan dan akan berlaku dalam waktu dekat,” ujarnya di Jakarta pekan lalu.

Irawan Prakoso Mangkir dari Pemeriksaan


Beberapa dokumen kepemilikan mobil milik Riza Chalid yang baru saja disita ternyata tercatat atas nama Irawan Prakoso.

Penggunaan identitas orang lain dalam kepemilikan aset hasil tindak kejahatan kerap dilakukan sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.

Irawan sendiri sudah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun selalu absen. Saat ini, ia terdeteksi tidak berada di Indonesia.

Dia diduga sengaja menghindar sehingga penyidikan tersendat.

“Pemeriksaan terganggu karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” tambah Anang.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus, tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Riza Chalid.

Aset Mewah Disita Penyidik


Sejauh ini, penyidik berhasil menyita lima mobil mewah serta uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada 4 Agustus 2025.

Tak hanya itu, sebidang tanah dan bangunan seluas sekitar 6.500 meter persegi di kawasan elit Perumahan Rancamaya Golf Estate, Kota Bogor, juga ikut diamankan.

Meski tercatat atas nama perusahaan, properti tersebut diyakini dibeli menggunakan dana Riza. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memulihkan potensi kerugian negara,” kata Anang.

Kerugian Negara Diduga Besar


Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Dari sana, Kejagung menelusuri aliran dana yang kemudian mengarah pada TPPU.

Riza Chalid, yang dijuluki “Raja Minyak”, kini berstatus tersangka dalam dua perkarayaitu korupsi pengelolaan minyak dan TPPU.

Ia juga menjadi salah satu dari delapan tersangka baru yang diumumkan Kejagung dalam pengusutan besar-besaran kasus ini.***

Sumber: konteks

Komentar