NARASIBARU.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi , Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (4/9/2025) oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
"Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Status tersangka diberikan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk saksi ahli yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan pada periode 2019โ2022.
Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.
Jumlah tersebut mencakup kerugian senilai Rp480 miliar yang berasal dari pengadaan perangkat lunak (CDM), serta kelebihan pembayaran atau mark up harga laptop yang mencapai Rp1,5 triliun.
๐๐
Jumlah Kekayaan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Oktoner 2024 lalu, sebelum menyerahkan jabatan mendikbudristek.
Berdasarkan LHKPN KPK, di akhir jabatannya sebagai menteri, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 600.641.456.655 atau Rp 600 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Nilai aset tanah dan bangunan: Rp 57.793.854.385
- Nilai aset transportasi dan mesin: Rp 2.247.400.000
- Nilai aset harta bergerak lainnya: Rp 752.313.000
- Nilai aset surat berharga: Rp 926.095.804.402
- Nilai aset kas dan setara kas: Rp 77.083.385.547
- Nilai aset dari harta lainnya: Rp 2.900.000.000
Namun, mantan bos Gojek itu memiliki utang dengan nominal cukup fantastis, yakni mencapai Rp 466.231.300.679.
Bila tidak memiliki utang, Nadiem Makarim memiliki total kekayaan Rp 1.066.872.757.334 atau Rp 1 triliun lebih.
Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Setelah penetapan status tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
โDilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,โ ujar pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Tersangka lainnya adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020โ2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020โ2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek).
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,98 Triliun
KPK: Penyelidikan Korupsi Google Cloud Tetap Berproses meski Nadiem Ditahan Kejagung
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos Hingga Grup WA!