NARASIBARU.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan sanksi pidana tetap berlaku dalam percobaan penghentian perkara korupsi proyek BTS Kominfo, sekalipun dana sebesar Rp27 miliar sudah dikembalikan ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
“Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya menjadi bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Abdul Fickar saat dihubungi oleh Inilah.com, Rabu (5/7/2023)
Ia mengatakan, pengembalian uang hanya berpengaruh dengan keringanan masa hukuman, bukan menghilangkan tindak pidana.
“Walaupun dikembalikan perbuatannya sudah terjadi. Pengembalian uang hanya berpengaruh pada meringankannya berat hukumannya,” kata Abdul Fickar.
Diberitakan sebelumnya, Irwan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyatakan seseorang telah mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar dalam bentuk mata uang asing ke kliennya, sesaat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (4/7/2023).
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution
Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal