LIHATJAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kilogram atau senilai Rp 50 miliar dan dua orang pelaku.
Kedua pelaku yakni berinisial F (46) seorang pekerja swasta yang beralamat di Depok dan MA (27) warga Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Baca Juga: Tersampaikan Hak Santunan Kaki Korban Kecelakaan Tabrak Lari Di Tanah Sepenggal - Muara Bungo
Dimana pada 6 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB malam, Satreskoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di dekat SMP Negeri 07 Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya, Jumat, 12 Januari 2024.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh