Sekedar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu.
Dia kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga.
Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Ammar Zoni kini terjerat kasus peredaran narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja.
Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya.
Kini Ammar Zoni pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!