KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Panjaitan Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:50 WIB
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut Panjaitan Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh


NARASIBARU.COM -
  Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, mantan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Luhut Binsar Panjaitan harus bertanggung jawab atas dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung.

"Kalau ada unsur korupsi, kenapa tidak berani KPK, harusnya berani. Masukklah KPK, Jokowi dan Luhut harus diperiksa. Ya, Jokowi dan Luhut lah yang harus bertanggung jawab. Yang ngotot bangun kereta cepat adalah Luhut dan Jokowi untuk bangun kereta cepat," kata Abdul Fickar Hadjar kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Jumat (17/10).

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungai Jokowi dan Luhut Panjaitan terkait proyek yang merugikan negara Rp4,1 triliun per tahun meskipun Jokowi menemui Prabowo Subianto di Kartanegara pekan lalu.

"Itu kan kerjaan swasta, tidak ada kaitan dengan negara. Secara pribadi Jokowi dan Luhut yang ikut terlibat dan kedua orang itu wajib bertanggung jawab," kata Abdul Fickar.

Menurut dia, proyek kereta cepat atau Whossh itu ada perusahaan sendiri, itu tidak ada kaitan dengan negara atau APBN walaupun yang BUMN yang mengerjakan dibentuk negara tapi tidak ada kaitannya dengan APBN

"Makanya Purbaya (Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa) ngotot yang gak mau bayar. Gak ada kaitannya dengan APBN, itu urusan KCIC, itu BUMN sendiri. Kalaupun dia rugi, itu urusan BUMN, tidak ada kaitan dengan negara. BUMN kan perusahan yang mencari untung rugi, modalnya terpisah," kata dia.

Proyek ini sejak awal dijanjikan akan berjalan sepenuhnya dengan skema business to business (B2B) tanpa melibatkan APBN. Namun, seiring pembengkakan biaya, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89 Tahun 2023 yang mengizinkan penggunaan APBN sebagai jaminan pinjaman utang proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada publik yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan korupsi untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan masyarakat KPK. 

“Kami mendorong masyarakat yang mengetahui adanya indikasi awal atau memiliki dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi KPK,” ujar Budi, Kamis (16/10/2025).

Mantan Menkopolkam, Mahfud MD menyebut adanya perubahan skema pembiayaan yang semula dari Jepang dengan pinjaman US$6,2 miliar berbunga 0,1 persen, kemudian beralih ke Cina dengan nilai US$5,5 miliar berbunga 2 persen yang akhirnya melonjak menjadi 3,4 persen akibat pembengkakan biaya (cost overrun).

Sumber: monitor

Komentar