NARASIBARU.COM - Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asisda Wahyu Asri Putradi yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan arti kata 'Lord'. Dalam sidang ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum bertanya mengenai arti kata 'Lord' yang tertera dalam judul konten video Intan Jaya yang diduga telah mencemarkan nama baik Luhut.
"Tadi ditanya pendapat judul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi OPS Militer', menurut pendapat ahli pemaknaan 'Lord' Luhut di sini seperti apa?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/7/2023).
Asisda menjabarkan kata 'Lord' berasal dari bahasa Arab yang berarti Tuhanku.
"Kata 'Lord' itu sebetulnya dari bahasa Arab yaitu Rabb, Tuhanku diubah jadi 'Lord' dalam bahasa Inggris, secara religius ada sebutan oh my 'Lord' Tuhanku Yang Maha Kuasa, yang punya kekuasaan dan sebagainya," ujar Asisda.
Jika dikaitkan dengan 'Lord' Luhut sebagaimana dalam konten video Haris-Fatia, maka dapat diartikan Luhut yang memiliki kekuasaan penuh.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh