KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:50 WIB
KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga



NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), mendapatkan proyek pendistribusian bantuan sosial (bansos) beras untuk lebih dari 5 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Proyek tersebut merupakan bagian dari penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan penyidikan KPK, Dosni Roha Group menangani pendistribusian di 15 provinsi.

Jatah tersebut merupakan sebagian dari total 10 juta paket bansos yang disalurkan ke 34 provinsi di seluruh Indonesia. 


Proses pendistribusian bansos beras itu sendiri berlangsung pada September hingga November 2020.

"Dalam perkara ini PT DR Group mendapatkan proyek pendistribusian kepada 5 juta lebih keluarga penerima paket bansos, yang tersebar di 15 provinsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).


Untuk mendalami mekanisme perolehan proyek, KPK melakukan pemeriksaan saksi. 

Pada Senin (20/10/2025), penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Saksi yang didalami keterangannya adalah Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed; Paulus Moroopun Hayon, General Affair Manager PT Dosni Roha; dan Rully Firmansyah, Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik sejaj 2013–2022.


"Saksi didalami terkait mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," ujar Budi.

Satu saksi lainnya, Dedy Rahman, Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Tiga Tersangka Dijerat


Dalam perkara ini, KPK telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. 

Tersangka individu adalah Rudy Tanoe selaku Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik.

Status tersangka Rudy Tanoe sendiri telah dinyatakan sah setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada 23 September 2025.


Budi menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus menganalisis keterangan para saksi. 

KPK belum menentukan jadwal pemanggilan atau penahanan terhadap para tersangka.

"Penyidik tentu saat ini masih akan mempelajari dan menganalisis hasil dari pemeriksaan-pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Budi memastikan KPK akan menginformasikan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk kapan penahanan akan dilakukan.

Kasus korupsi pada proyek bansos beras senilai Rp 336 miliar ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 200 miliar. 

KPK juga telah memberlakukan status cegah ke luar negeri terhadap para tersangka

Sumber: Tribunnews 

Komentar