Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata menegaskan tindakan Fajar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika moral,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 KUHP.
Terdakwa dijatuhi pidana 19 tahun penjara, denda Rp6 miliar, serta subsider 1 tahun 4 bulan penjara apabila denda tidak dibayar. Selain itu, dia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai vonis 19 tahun sudah proporsional karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Namun, majelis tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka psikologis mendalam bagi korban yang kini tengah menjalani pendampingan psikologis intensif.
Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan semula
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina