NARASIBARU.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait dirinya yang diminta lapor ke KPK soal dugaan mark up di proyek Whoosh.
Hal ini ia sampaikan melalui program podcast milinya Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (22/10/2025).
Dalam episode yang berjudul "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat" ini, Mahfud juga menghadirkan Ahli Ekonomi Agus Pambagyo.
Agus adalah ahli ekonomi yang sempat dipanggil Jokowi dan dimintai pendapat terkait proyek Whoosh ini.
Mahfud lantas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengetahui terjadinya tindak pidana.
"Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban," ujar Mahfud.
Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pasal 108 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum," jelasnya.
Menurut Mahfud, jika KPK menganggap perlu mendapat laporan, sumber utamanya bisa dipanggil.
Mahfud mengatakan, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama tersebut, bukannya justru menunggu adanya laporan.
Mahfud pun menyebut sikap KPK yang meminta laporan ini agak aneh.
"Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor," terangnya.***
Sumber: ayojakarta
Artikel Terkait
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
KPK Siap Usut Dugaan Korupsi di Bawaslu yang Menyeret Nama Ketua Rahmat Bagja
Seret Pemain Proyek Whoosh ke Meja Hijau !
Bahlil Pernah Umumkan Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat, KPK: Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya