NARASIBARU.COM - Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan dan tiga anggota lainnya tidak dikenakan pidana usai diduga melakukan penyelundupan narkoba.
Keempatnya ditangkap Mabes Polri di Resort D'Putri, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Rabu 9 Juli 2025.
"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri. Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Itu sebabnya, Mabes Polri langsung melimpahkan kasus tersebut ke Propam Polri untuk memproses sanksi etik.
Selain Kasat Narkoba, tiga anggota lainnya yang ditangkap yakni Brigpol Samsul (S), Bripda Muhammad Akbar (MA) dan Bripda Jupingki (JP) yang merupakan personel Satuan Polair Polres Nunukan.
Ketiganya diduga terlibat peredaran narkoba di Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina